selamat berjumpa semoga tidak marah-marah

Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedang mereka tidak sadar. (QS. 2:9)

In trying to deceive GOD and those who believe, they only deceive themselves without perceiving


Khamis, Januari 17, 2008

Pelatihan hari ke tiga

Jumat. 14 Desember 2007.


Jam 10.30 pagi saya mengumpulkan latihan penulisan penelitian yang judulnya sebagai berikut:

Potensi Kriminalitas
dalam Perencanaan Kota
di Indonesia
oleh : Ir. H. Siswoyo Seputro


Abstraksi:

Kota sebagai hasil proses reka pikir, terkandung didalamnya suatu potensi yang memuat nilai- nilai budaya, nilai tradisi, dan nilai- nilai yang tersirat lainnya yang tanpa sadar terbentuk dalam kearifan sosial. Hanya disebabkan pertumbuhan wilayah perkotaan, yang cenderung mengikuti trend perkembangan kota, kota tidak siap menyesuaikan, disebabkan keterbatasan daya dukung wilayah dan sumber daya alam, sehingga dalam penampilan fisiknya, kota terlihat tidak segar, kering dan di iringi meningkatnya tindakan kriminalitas di dalamnya.

I. Pendahuluan.


I.1. Latar Belakang.


Sejak menjadi merdeka sampai sekarang bangsa Indonesia tidak pernah benar-benar membangun kota dalam arti sebenarnya, yang selama terjadi adalah pembangunan bagian wilayah kota seperti wilayah Blok M Jakarta Selatan tahun 1960, Kawasan Nusa Dua sebagai hasil perumusan permukiman yangbernuansaPariwisataDunia.
Namun dalam kegiatan perencanaan kota yang terumuskan terdapat bagian yang penting yaitu analisis potensial daya dukung alam, Analisis ini dari tahun ke tahun sering kali tidak bertolak dari kehendak rakyat bawah, tetapi dari mereka yang ”berkuasa” di desa, atau di kecamatan atau di Kabupaten juga bisa di Propinsi, yakni lembaga adat atau pranata sosial budaya dan satuan-satuan sosial yang bersifat informal (misalnya, ”rembug desa”, yayasan lokal, LSM, atau satuan-satuan sosial sejenis. Bahkan, misalnya, rembug desa masih dikuasai oleh kepala desa. Masalah ini ditambah dengan kenyataan bahwa satuan-satuan sosial informal itu tidak dapat bersaing dengan pemerintah daerah yang mempunyai alat birokrasi dan dana yang lebih kuat serta terorganisasi dengan baik. Padahal, proses perencanaan mestinya bersumber pada keinginan rakyat, Aspirasi pada lapisan akar rumput itu sebenarnya dapat dijadikan data ”asli” untuk diolah dalam analisis regional yang dilakukan oleh para perencana. Jadi, aspirasi yang diungkapkan oleh lembaga informal (pemuka adat atau agama, sebut saja ”elite lokal”) belum tentu merupakan aspirasi rakyat di lapisan akar rumput. Akibatnya, data yang diolah sering tidak didasari aspirasi rakyat pada tingkat akar rumput. Apa yang telah banyak dibangun bukan diperlukan oleh rakyat setempat, melainkan lebih banyak atas dasar keinginan elite di pusat ataupun di daerah. Penolakan pembagian lahan di Aceh, misalnya, merupakan akibat dari tidak didengarnya aspirasi rakyat pada lapisan bawah.
Kondisi diatas menyebabkan berbagai prasarana dan kegiatan yang dibangun tidak dimanfaatkan, dan bahkan tidak terpelihara karena rakyat pada lapisan terbawah tidak merasa terlibat. Proses di atas merupakan bagian dari komunikasi politik, yakni komunikasi antara ”yang memerintah” dan ”yang diperintah”. Masalah sosial budaya harus diperhitungkan pada bagian hulu, dan bukan dihadang di muara.
Menurut Kuznet, (1972 ekonomi pembangunan) pada tahap awal pembangunan, equity harus dikorbankan. Sehingga dalam periode ini pembangunan sumber daya alam sedikit banyak terabaikan. Tetapi ada istilah growth with equity, dari orang-orang seperti Streeten. Perkembangan terkini, untuk awal milenium mendatang, mesti growth through equity; mesti keadilan tercapai dulu, dan di atas landasan keadilan yang lebih besar itulah baru bisa dicapai pembangunan. karena, unequitable growth is not sustainable.








I.2. Rumusan Masalah.

Dari latar belakang permasalahan diatas, perumusan masalah penelitian adalah seberapa jauh perencanaan kota menjadi pemicu kriminalitas ?


I.3. Tujuan Penelitian.

Penulisan ini bertujuan untuk memperlihatkan kelemahan perencanaan kota sehingga memicu timbulnya kriminalitas yang terpolakan, yang mencakup mekanisme perencenaan kota, Tata cara dan persyaratan Perencanaan Kota,
Aspek kajian pembangunan infrastruktur dan struktur kota yang berwawasan lingkungan, lingkup kajian kriminalitas untuk dimasukan sebagai indikator penilaian.


I.4. Kerangka Teori.

Keraton Kasultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1756 Masehi oleh Pangeran Mangkubumi, yang kemudian bertahta sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono I. Pendirian Keraton yang sekaligus menandai berdirinya Kota Yogyakarta ini, diabadikan dengan ornamen simbolik berupa candrasengkala berbunyi “Dwi Naga Rasa Tunggal”, yang bermakna angka tahun 1682 Jawa. Ornamen berupa 2 ekor naga yang saling berlilitan ini, terdapat di pintu gerbang atau Regol Kemagangan dan Regol Gadhung Mlati yang berada di dalam Keraton Kasultanan Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono I dikenal sebagai arsitek yang banyak membangun karya arsitektur megah. Selain Keraton Kasultanan, Sultan juga membangun Pesanggrahan Tamansari, Benteng Vredeburg serta Tugu Pal Putih yang menjadi simbol Kota Yogyakarta. Bahkan, bangunan Keraton Kasunanan Surakarta pun merupakan karya arsitektur hasil rancangannya. Karya terbesar Sultan adalah landscape Kota Yogyakarta yang berorientasi pada poros magis Pantai Selatan, Panggung Krapyak, Keraton, Tugu Pal Putih dan Gunung Merapi. dan berada diantara aliran 2 sungai, Sungai Code dan Sungai Winongo. Konon, kedua sungai ini sempat dibelokkan arahnya untuk memberikan ruang yang memadai untuk pembangunan Keraton berikut bentengnya. Letak Keraton secara geografis digambarkan dalam sebuah tembang Mijil :
Kali Nanga pancingkok ing puri,Gunung Gamping kulon,Hardi Mrapi ler wetan prenahe,
Candi Jonggrang mangungkang ing kali,
Palered Magiri, Girilaya Kidul.

Kota-kota kerajaan di Jawa pada umumnya memiliki empat komponen utama, yang dikenal sebagai konsep Catur Gatra Tunggal atau empat komponen dalam satu kesatuan. Komponen-komponen itu adalah Keraton, Masjid, Alun-alun dan Pasar. Di Yogyakarta, semua komponen itu masih terpelihara lestari dan menjadi bagian aktifitas kehidupan warganya.
Saat kini hal sedemikian sulit diwujudkan, sebab kota baru yang di wujudkan oleh swasta selalu berorientasi ekonomis, mempunyai daya jual yang tinggi, dan kalaupun melibatkan ekologi sebagai indikasi toleransi dengan lingkungan, terkadang hanya bersifat atraktif untuk menarik pembeli. Sehingga timbul pertanyaan, mengapa orang berbuat jahat, Andrianus Meliala, Pengantar Kriminalitas 1987 menjelaskan, ilmu kriminologi adalah ilmu sosial yang mengkhususkan tinjauannya pada perbuatan manusia yang melawan hukum, Ilmu ini baru berkembang pada abad 19, sejalan dengan pertumbuhan kota- kota di dunia, yang diwarnai dengan derasnya perpindahan penduduk untuk mencari peluang kerja yang lebih baik. Pada prinsipnya Kota menghimpun manusia disuatu tempat, Dari sini mulai terjadi hubungan antar manusia dan dimungkinkan mulai timbulnya prilaku menyimpang yang terdifinisikan sebagai kriminal.
Studi kejahatan di wilayah perkotaan mengacu pada kompleksitas terjadinya kejahatan dan penyebabnya yang selalu berganti, Sejumlah teori dasar tentang kejahatan cenderung memutus penjelasan apa yang menjadi akar sebenarnya dari kejahatan. Teori kejahatan masih berkutat pada manusia yang menjadi peran, belum melibatkan infrastruktur reka yasa pikir yang menyemarakan kota yang mampu mempengaruhi jiwa manusia untuk berprilaku kriminal. Terutama terkait dengan kemiskinan yang dianggap sebagai cikal bakal terjadinya kejahatan. Penjelasan-penjelasan seperti Social Structure and Anomie: Robert Merton (1938), Ecological Analysis: Clifford Shaw dan Henry McKay (1942), Delinquent Subculture: Albert Cohen (1955), Differential Opportunity Structure: Richard Cloward dan Lloyd Ohlin (1961), Lower Class Culture as a Generating Milieu of Gang Delinquency: Walter Miller (1958), dan banyak lainnya, memberikan konfirmasi atas penjelasan yang terputus tersebut. Kemiskinan hanya diposisikan sebagai faktor yang mengakibatkan kejahatan.
Kemiskinan adalah salah satu kajian penting dalam kriminologi, bukan hanya sebagai faktor penyebab seseorang memilih untuk melakukan kejahatan. namun lebih dari itu, kemiskinan adalah kejahatan itu sendiri, ketika negara tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam menciptakan kesejahteraan. Terkait dengan beberapa penjelasan umum tentang kejahatan tersebut, pertanyaan dasar yang seharusnya diajukan adalah mengapa masyarakat berada dalam kemiskinan, sehingga pada akhirnya memilih kejahatan sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi tersebut. Kriminologi sebagai suatu ilmu pada akhirnya memberikan kerangka besar upaya pencegahan kejahatan yang dipicu oleh kemiskinan melalui kebijakan kriminal yang menekankan pada kesejahteraan sosial.

Le Corbusier, membagi peletakan kota di bedakan atas dua jenis sistim yang berlandaskan pada bentuk geometri dan sistim perencanaan kota yang tidak geometri, sistim pertama disebut “ man’s way “ dan sistim kedua disebut “ pack donkey’s way “ ( Barnet 1987 ).

Sistim “ man’s way “ atau sistim geometrik dalam wujudnya dapat dijumpai di Indonesia adalah seperti Jakarta Kota lama, Surabaya Lama, Semarang Lama, Bandung lama, yang di tandai dengan banyaknya perempatan. Teori sistim“ man’s way “ dipolakan dari usaha Le Corbusier yang mengacu pada teori Phitagoras dan Aristoteles, dimana mereka menyadari bahwa “ man’s way “ adalah cerminan dari kehendak manusia untuk mampu mengatasi permasalahannya dengan menonjolkan efisiensi.

Le Corbusier adalah tergolong daripada generasi arsitek dan perancang kota yang terlibat dalam era reka bentuk moden (modern movement). Unsur-unsur geometri sangat mempengaruhi pemikiran generasi sesudahnyai. Ditandai dengan sangat mengagungkan pemanfaatan unsur-unsur moden, yang berasal dari gaya seni reka bentuk kekaisaran Yunani dan Romawi, yang sekian lama pernah diabaikan semasa jaman pertengahan Eropah, dan gaya seni ini diaplikasikan kembali sejak Zaman Renaissance. Elemen-elemen geometri ini berkait rapat dengan perkembangan rekaan mesin kapal. Setiap gaya rekaan reka bentuk mesin dipengaruhi oleh bentuk geometri. Le Corbusier percaya bahawa elemen geometri ialah simbol reka bentuk yang paling mudah difahami secara rasional oleh manusia sebagaimana ia sebelum ini mengembangkan idea-idea rasional kekaisaran Yunani seperti teori-teori falsafah yang diilhamkan oleh Aristotle dan Pythogras. Ilmu matematik yang secara rasional menghasilan gaya reka bentuk hukum gravitasi bumi. Menurut beliau, manusia mempunyai kemampuan olah pikir yang rasional dan bertindak membuat sesuatu keputusan berdasarkan faktor logik berasaskan akal pemikirannya. Setiap orang mempunyai konsep masing-masing. Dalam sistem ala-manusia (man’s way), manusia sanggup mengatasi apa saja rintangan dan berbuat apa saja asalkan konsep mereka tercapai. Perancangan awal dibuat untuk mencapai konsep tersebut. Mereka akan mencari jalan penyelesaian yang paling efisien dalam menangani masalah-masalah yang timbul. Secara kesimpulannya, Le Corbusier boleh dianggap sebagai seorang ahli falsafah arsitek dan perancang kota yang mempunyai kepercayaan bahawa olah pikir rasional dan manusia ialah dua faktor yang mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan inilah yang mengilhamkan bentuk – bentuk ruang kota lama Indonesia yang ringkas, mudah difahami dan logik oleh akal fikiran.

Perkembangan penanganan kriminalitas yang terjadi belakangan ini telah melahirkan pelibatan disiplin lain untuk dijadikan acuan dalam penangan kriminalitas yang timbul, dijumpai adanya segi tiga hubungan studi kejahatan












Penjahat sebagai individu atau kelompok yang melakukan kegiatan menyimpang kriminal dan perbuatan tersebut dirumuskan dalam hukum formal kejahatan dengan menghormati kedudukan masyarakat dalam bentuk reaksiu sosialnya yang diwakili institusi kepolisian.


Apabila korban dilibatkan juga sebagai bentuk kriminalitas yang berkembang dimana korban adalah juga sebagai pelaku kejahatan makan terbentuklah analisa studi kriminalitas dalam bentuk segi empat studi kejahatan.





Kemudian saat kejahatan itu sudah melibatkan beberapa institusi lain, ditandai dengan kompleksitasnya hubungan sesuai dengan perkembangan kota, maka terbentuklah analisa kompleksitas studi kejahatan yang digambarkan sebagai berikut:





Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang boleh dikatakan bukan ’barang’ baru. Akan tetapi ilmu ini adalah ilmu yang sangat langka dalam perkembangannya. Perkembangan kriminologi terpusat dalam dua kutub, yaitu negara Eropa Kontinental dan negara Anglo Saxon. Akan tetapi perkembangan tersebut bersebrangan satu dengan yang lainnya.
International Society of Criminology (ISC) sebagai bagaian dari UNESCO mengatahui adanya keadaan ini. Minimnya literatur-literatur tentang kriminologi dianggap sebagai salah satu indikasi kurang berkembangnya kriminologi. Keadaan stagnan ini apakah berasal dari para pakar kriminologi yang sudah mengalami kebuntuan dalam menemukan gagasan-gagasan baru atau yang lebih ironis lagi tidak berkembangnya pengajaran kriminologi di perguruan tinggi. Berdasarkan keadaan ini, maka ISC meminta bantuan untuk mengadakan pengumpulan data tentang pengajaran kriminologi. Pengumpulan data dilakukan di sepuluh negara antara lain: Austria, Belgia, Brazilia, Perancis, Italia, Swedia, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan Yugoslavia.
Data yang terkumpul dibicarakan dalam symposium yang diprakarsai oleh ISC di London, 11 September 1955 dan merupakan Konggres Kriminologi Internasional yang ketiga. Hasil dari sympsium ini menganjurkan:
1. Pada Unversitas/ Perguruan Tinggi, sesuai dengan fasilitas serta kemampuan yang ada, agar mencantumkan mata kuliah Kriminologi di dalam kurikulumnya;
2. Bahwa pengajaran kriminologi juga perlu diberikan kepada petugas-petugas di dalam bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan petugas pemasyarakatan;
3. Hubungan kompleksitas kriminologi harus dapat dilaksanakan secara klinis.





2. Hipotesa.

Kriminalitas dalam wilayah kota adalah suatu tindakan kriminal yang bisa lahir disebabkan kota mempunyai potensi untuk memelihara tindakan kriminalitas tersebut.
Disebut memelihara, disebabkan peristiwa itu terjadi disuatu tempat yang tetap dan bersandarkan pada fasilitas kota yang terbangun dalam bentuk infrastruktur kota.


3. Methode.

3.1. Tempat dan Waktu Penelitian.

Lokasi penelitian ditujukan pada kota-kota yang berkembang cepat, yang mana pola penghasilan penduduknya lebih banyak pada sektor jasa dan rekayasa, sebab sering dalam teori perancangan kota, karakter pendapatan dari perkapita penduduknya mempengaruhi pada kebutuhan akan infrastruktur kota yang harus ada.


3.2. Sifat Penelitian.

Penelitian bersifat exploratif terhadap frekfensi kriminalitas di suatu wilayah perkotaan , sambil dihubungkan, adakah hal tersebut di picu oleh kelemahan perencanaan kota.



3.3. Cara Pengumpulan Data.

Mengumpulkan statistik laporan kriminalitas disetiap wilayah kepolisian sektor di wilayah kota, dan mencari akar permasalahan sambil menmukan penyebabnya yang bisa diangkat dari sisi infrastruktur kota.

3.4. Analisis Data.

Mengangkat konsep perencanaan kota dan maksud perencanaan untuk apa dilakukan, sebab makna hakiki dari setiap kegiatan perencanaan adalah untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik, dan bisa mengatasi permasalahan jikalau perencanaan itu di latar belakangi timbulnya permasalahan yang harus di atasi. Semua ini bisa diajdikan indikator perencanaan kota sebagai upaya meminimalkan kelakuan menyimpang/kriminal.
Hanya saja kelemahan dalam setiap perencanaan adalah waktu berlakunya perencanaan, atau batas kedaluwarsa. Umumnya permasalahan akan timbul apabila batas kedaluwarsa ini terlampui.


4. Hasil Penelitian.

4.1. Analisa Penelitian.

Kota yang pada intinya tempat terhimpunnya banyak manusia, pada abad ke 21 terlihat semakin banyak permasalahan yang di timbulkan, pemicu utama adalah kota yang dihuni sering menimbulkan benturan kepentingan, apabila tidak dicermati kebutuhan dan pemenuhan pewadaan aktifitasnya, sering pula dijumpai terdapatnya pemikiran naif dari si perencana untuk selalu mengelompokan kegiatan yang sama disuatu land use yang sama pada zonning yang sama, pengelompokan yang sama pada zonning yang sama ini akan menimbulkan permasalahan baru.

Estimasi jangka waktu 20 tahun mendatang, jumlah penduduk yang menempati wilayah perkotaan diperkirakan akan mencapai 70 % dari populasi, sehingga kota sangat terlihat lelah untuk memperbaiki diri secara alamiah. Dalam situasi sedemikian, sungai yang indah akan berubah menjadi tidak lebih baik dari got besar, isinya sampah saja, daerah resapan air akan di okupansi menjadi penggunaan yang menutup resapan air sehingga menimbulkan efek berlimpahnya air berupa banjir mendadak.
Sementara antisipasi dari penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah yang memegang otorita pelayanan publik, hanya sekedar memberikan arahan dalam setiap perencanaan kota berupa: a), upaya pencegahan kriminal perorangan dengan memperkuat pengamanan lingkungan, b) mempertegas garis batas pemanfaatan kewenangan untuk mencegah konflik kepentingan, c) evaluasi lingkungan yang dilakukan untuk pembangunan infrastruktur kota yang baru hanya sebatas formalitas memenuhui persyaratan ijin.

Sementara terhadap dugaan akan timbulnya prilaku menyimpang kriminalitas, perencana kota hanya sebatas menghimbau intensif Capacity Building masyarakat lingkungan itu sendiri, sosialisasi lingkungan baru dengan yang lama, peningkatan penegakan hukum, serta membentuk kesepakatan- kesepakatan baru yang menjembatani perbedaan antar dua atau lebih kelompok masyarakat.
Khusus terhadap memanfaatkan keberadaan flat- flat permukiman yang sedang membanyak keberadaannyauntuk kriminalitas narkoba, adalah suatu bentuk peluang yang dijanjikan oleh perencana infrastruktur kota, dan dimanfaatkan oleh pelaku, peluang yang diunggulkan adalah suatu tempat hunian yang tenang, yang sunyi, dan berada dipusat kota, semuanya adalah persyaratan untuk memproduksi obat psikotropika dan menjangkau pasar dengan cepat kerena keberadaannya di pusat kota.

Masalah kriminalitas sebagai masalah sosial, merupakan fenomena yang kini tumbuh pesat di wilayah perkotaan, masalah kriminalitas ini berkait erat dengan terjadinya kesenjangan sosial, kesenjangan budaya dan kesenjangan ekonomi.

Apabila memperhatikan pada pola kehidupan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari potensi agraris, masyarakat yang terbentuk mempunyai karakteristik yang sangat berbeda dengan masyarakat perkotaan umumnya, hal seperti perkelahian antar pelajar, penyalagunaan obat narkoba, hubungan sex menyimpang, kekerasan dalam rumah tangga, tidak akan dijumpai.

Penanganan stres antar individu yang di bebani tuntutan kehidupan yang serba konsumtif turut pula mempengaruhi prilaku kriminal penududuk. Kelakuan menyimpang kriminal sering dijumpai saat ambang stres terlampui, pola penataan stres tersebut acap kali bagi perencana kota seharusnya dijadikan acuan perencanaan kota yang ramah lingkungan, sehingga penduduk yang mendiaminya atau penduduk yang beraktifitas di dalamnya terhindar dari permasalah tersebut.

Dalam penatan lahan, stres yang diperkirakan akan terjadi pada masyarakat penghuni, setelah diketahui pola kegiatan harian penduduk, perencana bisa merumuskan dengan penyediaan lahan terbuka hijau dan harus menjadi syarat mutlak pembangunan infrastruktur kota, persyaratan 35 % dari luas lahan yang digunakan untuk permukiman, perkantoran dan penggunaan lainnya yang memerlukan ruang tertutup.

Dalam sisi kebudayaan, manusia adalah suatu mahluk yang mempunyai keunikan yaitu menyenangi melihat kelemahan dirinya sendiri, sering kelemahan diri itu akan muncul di individu yang berbeda, dan saat itu manusia suka melihatnya, sehingga pada masyarakat yang mempunyai ruang terbuka yang memadai dan mempunyai gedung kebudayaan yang terbuka, sering menampilkan panggung pertunjukan bagaimana cara mentertawai diri sendiri yang bisa diterima oleh masyarakat, tanpa harus ada rasa malu kerena melakukan perbuatan konyol, tetapi mempunyai rasa memperbaiki diri, dan sering dalam bentuk lawakan konyol sudah cukup menghilangkan stres yang terjadi. Perkembangan kota melahirkan pelaku kriminal yang tersembunyi, schizophrenia ( Prof. Dr. Zakiah Darajat pada Buletin Kesehatan Keluarga Poliklinik YRAP Group Edisi 32, Maret 2006.)
Schizophrenia merupakan penyakit jiwa yang paling banyak terjadi dibandingkan dengan penyakit jiwa lainnya. Penyakit ini menyebabkan kemunduran kepribadian. Gejala-gejala Schizophrenia cukup banyak. Tiap-tiap individu mungkin hanya mengalami satu atau dua macam gejala saja. Gejala-gejala tersebut diantaranya:
• Dingin perasaan, tak ada perhatian pada apa yang terjadi di sekitarnya. Tak terlihat padanya reaksi emosional terhadap orang yang terdekat kepdanya, baik emosi marah, sedih, dan takut. Segala sesuatu dihadapi dengan acuh tak acuh.
• Banyak tenggelam dalam lamunan yang jauh dari kenyataan, sangat sukar bagi orang untuk memahami pikirannya. Dan ia lebih suka menjauhi pergaulan dengan orang banyak dan suka menyendiri
• Sering timbul pikiran-pikiran berupa prasangka yang tidak benar dan tidak beralasan.
• Sering terjadi salah tanggapan atau terhentinya pikiran. Misalnya orang sedang berbincang tiba-tiba lupa apa yang dikatakannya itu. Kadang-kadang dalam pembicaraan ia pindah dari suatu masalah ke masalah lain yang tidak ada hubungannya sama sekali.
• Halusinasi pendengaran, penciuman, atau penglihatan, dimana penderita seolah-olah mendengar, mencium, atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Ia seakan-akan mendengar orang lain membicarakannya atau melihat sesuatu yang menakutkan.
• Banyak putus asa dan merasa bahwa ia adalah korban kejahatan/ketidakadilan orang banyak atau masyarakat. Merasa bahwa semua orang bersalah dan menyebabkan penderitaannya.
• Keinginan menjauhkan diri dari masyarakat. Tidak mau bertemu dengan orang lain. Bahkan kadang-kadang sampai kepada tidak mau makan atau minum.
Sampai saat ini belum dapat dipastikan penyebab timbulnya Schizophrenia pada seseorang. Dan boleh jadi penyebabnya berupa multi-faktor, yang meliputi:
1. Keturunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 60% dari penderita Schizophrenia berasal dari keluarga yang pernah dihinggapi penyakit jiwa yang sama.
2. Rusaknya kelenjar-kelenjar tertentu dalam tubuh.
3. Lingkungan buatan tidak menumbuhkan kemampuan beradaptasi manusia dengan alam.
Pada kejadian mulai nampaknya gelaja Schizophrenia, sebenarnya kemungkinan besar penderita telah memiliki penyakit tersebut secara tersembunyi. Faktor-faktor pendoronglah yang kemudian akan menyebabkan penyakit tersebut menunjukkan gejalanya. Faktor-faktor pendorong tersebut antara lain problem ekonomi, keluarga, hubungan cinta, ataupun kegelisahan karena perasaan bersalah dan penyesalan.
Penyakit ini biasanya lama sekali perkembangannya. Mungkin dalam beberapa bulan atau beberapa tahun, baru ia menunjukkan gejala-gejala ringan. Tapi biasanya, pada akhirnya setelah peristiwa tertentu, tiba-tiba terlihat gejala yang hebat sekaligus.




4.2. Pembahasan.

Saat ini, Indonesia belum memiliki ketentuan maupun standar yang berkaitan dengan upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kriminalitas dalam perencanaan kota. Terjadinya tindakan krimilitas dalam wilayah kota sementara ini masih di batasi pada terbentuknya kasus kejadian, yaitu adanya korban, adanya tindakan kejahatan, adanya laporan, dan adanya penyidikan, adanya juga penegakan hukuman yang beasaskan keadilan sampai melibatkan lembaga ilmiah lainnya, sehingga kejahatan tidak dipandang sebagai prilaku menyimpang semata, tetapi kejahatan bisa juga terjadi kerena ada tempat yang memberi kesempatan.
Beberapa negara menggunakan pendekatan CPTED (Crime Prevention Throught Environmental Design) dalam menangani kasus kriminal yang ada di negara barat. Hasil riset yang dilakukan oleh Dr Bruce Judd dan Dr Rob Samuels dari AHURI UNSW - UWS, menemukan dalam penelitian yang telah dilakukan di 9 perumahan bahwa design fisik saja ternyata tidak cukup mencegah tindak kriminalitas, namun perlu diikuti dengan penanganan sosial. Penelitian di 4 kawasan perumahan terencana memperlihatkan bahwa kawasan perumahan dengan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ramah dan bersahabat, disertai
dengan organisasi masyarakat yang guyub, memiliki kemungkinan yang lebih baik dalam mereduksi tindak kriminal. Mengambil kawasan perumahan terencana biasanya memperlihatkan konsep yang sama yaitu perlu adanya penanganan fisik dan sosial yang terpadu walaupun dalam kultur yang berbeda. Dengan kondisi tersebut penelitian ini menghasilkan komponen yang perlu mendapat perhatian dalam rancangan fisik, serta harus pula diikuti dengan penanganan kondisi sosial yang sesuai dengan kondisi
budaya setempat.
CPTED, Crime Prevention Throught Environmental Design, merupakan konsep yang digunakan untuk mengevaluasi dan merancang ulang suatu kawasan yang dinilai rawan terhadap kriminalitas. Konsep ini telah diterapkan di negara-negara Barat pada sekitar tahun 60-an. Menjadi suatu pertanyaan apakah konsep ini juga dapat diterapkan di Indonesia dengan kondisi sosial masyarakat yang berbeda. Untuk itu maka perlu dilakukan penelitian serupa pada wilayah perumahan terencana, untuk memperoleh jawaban terhadap pertanyaan penelitian yaitu : Seberapa jauh perencanaan kota menjadi pemicu kriminalitas.



5. Penutup

5.1. Kesimpulan.
Pembangunan dan kejahatan merupakan dua konsep dengan sisi yang berbeda. Konsep pembangunan yang dilandasi dengan konsep perencanaan terlebih dahulu dipahami sebagai proses “membentuk sesuatu yang lebih baik”. Sementara kejahatan adalah perbuatan “menghancurkan atau merusak sesuatu sehingga memunculkan korban”. Jikapun ada keterkaitan antara keduanya, maka kejahatan sering dipahami tidak lebih hanya sekedar dampak tidak langsung dari munculnya sejumlah masalah dalam pembangunan, khususnya kemiskinan. Kriminologi yang mengkaitkan dengan tingkat kesejahteraan dalam hal ini adalah perspektif yang berupaya mempertegas faktor-faktor struktural bagi munculnya kejahatan.

Pembangunan seharusnya menjadi proses untuk menciptakan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan sosial. Bukan menjadi proses yang justru mempertahankan atau memicu terjadinya tindak kriminal. Inilah yang membawa pada pemahaman, bahwa kejahatan bukan hanya eksternalitas dari sisi kehidupan manusia. Lebih dari itu, lingkungan tinggal yang mengingkari normalnya suatu kehidupan natural itu sendiri adalah kejahatan. Tanpa keberpihakan kepada masyarakat terkena dampak, pembangunan dapat menjadi kejahatan ketika output dari proses ini adalah kemiskinan struktural, kemiskinan konsep hayati, kemiskinan untuk berkelanjutan, hancurnya nilai-nilai budaya, dan hancurnya lingkungan hidup. Pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi telah menyebabkan sejumlah masalah. Pembangunan seharusnya disertai dengan upaya memperluas akses masyarakat kepada sumber daya yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki kondisi kehidupannya. Pembangunan telah menjadi mitos perubahan ke “kondisi yang lebih baik”. Namun menjadi masalah kemudian ketika yang mendefinisikan “kondisi yang lebih baik” tersebut adalah kelompok yang telah diuntungkan secara politik dan ekonomi. Dalam hal ini negara dan swasta (pelaku bisnis).
5.2. Saran/Rekomendasi.


Perlu memasukan peninjauan kriteria kriminalitas sebagai faktor penentu design perencanaan kota .

6. Ucap Terima kasih

1. Departemen Pekerjaan Umum Pusat Permukiman dan Permukiman.
2. Departemen Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Batu, Malang.
3. Departemen Sosial.
4. Universitas Indonesia.
5. Pembimbing terdiri dari Prof Rusdi Muhtar MA, Dr Dwi Purwoko.APU, Dra.Reslawati, Msi.




7. Daftar buku rujukan.





1. Andariah Ida, 1983 Selayang Pandang Tenang Kriminologi (Suatu Penuntun), Armico, Bandung. t t
2. Atmasasmita Romli, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
3. Santoso Topo dan Eva A. Zulfa, 2001, Kriminologi, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
4. Adriaan Bonger Willem, 1982, Pengantar tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
5.. Sutherland Edwin H dan Donald R. Cressey, 1960, Principles of Criminology, Sixth edition, JP Lipponscott Company, New York.
6. Nurjaya I Nyoman, 1985, Segenggam Masalah Aktual Tentang Hukum Acara Pidana dan Kriminologi, Bina Cipta, Malang.
7. JE. Sahetapy. 1992, Teori Kriminologi Suatu Tinjauan.

Tiada ulasan: